- Seberapa besar urgensi PR memiliki kode etik profesi?
Sangat urgent, jika PR mau mendapat pengakuan publik atau lebih tepatnya legalitas terhadap profesi ini. Kode Etik adalah atribut utama dari satu profesi yang mengikat prilaku praktisi profesi tersebut. Kode etik merupakan panduan batas batas prilaku PR dalam memberikan jasanya kepada publik. - Tidak seperti kode etik jurnalistik atau kode etik periklanan, kedokteran dan lainnya yang umumnya hanya ada satu dan berlaku diakui secara nasional, saat ini kode etik PR di Indonesia umumnya dibuat oleh masing masing organisasi PR. Timbul kesan profesi PR tidak solid/terkotak kotak. Menurut pendapat anda?
Persoalan yang sangat mendasar di Indonesia ini sampai sekarang, PR masih sebagai profesi yang terbuka – artinya siapa saja bisa bekerja sebagai PR – tanpa mengikuti pendidikan PR yang jelas, tanpa menjadi anggota organisasi profesi yang diakui secara nasional, apakah seseorang bekerja pada satu lembaga sebagai in-house PR atau sebagai konsultan PR. Sudah mulai ditata dengan dilaksanakan Sertifikasi Profesi yang masih perlu dikembangkan sesuai dengan tuntutan profesi. - Apakah kelebihan dan kekurangannya – jika ada tindakan oknum PR yang merugikan profesi, bahkan hingga dibawa ke ranah hukum, kode etik mana yang akan menjadi acuan pihak berwenang?
Bagaimana jika yang bersangkutan bukan anggota, dan kedua – pengurus organisasi profesi merasa itu bukan wewenangnya, karena sudah merupakan ranah pribadi yang bersangkutan. Ini yang terjadi di Indonesia. Sejak saya menjadi anggota Perhumas tahun 1992, belum pernah ada kasus pelanggaran kode etik dibahas secara serius.
Di dunia internasional, sebut saja di International Public Relations Association yang berpusat di Inggris – dimana saya pernah menjabat sebagai President 2010 – disana sangat jelas. Seorang anggota, yang melanggar kode etik, di Negara manapun dia berada, dan pelanggarannya dapat dibuktikan , akan mendapat peringatan secara tertulis, diberikan sanksi berupa penundaan keanggotaan bahkan sampai pemberhentian sebagai anggota. Dalam rapat Badan Pengurus yang dilaksanakan setahun dua kali – beberapa kasus muncul dan dikenakan sanksi kepada mereka yang dianggap menyalahi kode etik yang merugikan nama baik profesi. - Apakah perlu dibuat kode etik PR yang berlaku dan diakui secara nasional? Mengapa? Kalau ya, langkah apa yang akan menjadi acuan pihak berwenang?
Kode etik profesi PR sangat diperlukan untuk mengatur ruang lingkup, wewenang dan prilaku seorang praktisi PR – yang akan berpengaruh terhadap cakupan kerja, kualitas kerja, sikap prilaku dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat secara luas bukan semata-mata kekuatan praktisi untuk menekan atau memaksakan kehendaknya kepada kliennya.
Pertama, tertibkan dahulu yang namanya profesi PR. Siapa yang mempunyai legalitas atau kriteria sebagai praktisi PR?Apa persyaratan akademik dan non akademik sebagai praktisi PR Lembaga mana yang berwewenang untuk mengesahkan secara hukum pengakuan terhadap profesi ini. Dimana batasan atau cakupan kerja PR. Bagaimana standard of performance PR? Berikutnya, kesepakatan semua lembaga untuk kode etik ini. Organisasi yang berkaitan dengan profesi PR untuk menyamakan visi dan standard secara nasional disahkan dalam bentuk UU Kehumasan Indonesia. Kemudian, sosialisasikan kode etik ini kepada masyarakat luas. Sehingga pengguna jasa faham ruang lingkup pekerjaaan PR yang diakui secara nasional. Jalan masih panjang – akan tetapi perlu dilakukan untuk ‘penertiban’ profesi PR serta praktek PR yang tidak sesuai dengan standard profesi. - Hal apa saja yang diatur dan harus ada dalam kode etik PR dan mengapa?
- Standard of performance – standard pekerjaan PR
- Perilaku terhadap masyarakat luas / rekan se profesi
- Tanggung jawab terhadap klien / atasan
- Integritas praktisi
- Hal yang berkaitan dengan profesi antara lain mengadakan dialog, transparansi informasi, resolusi konflik, kerahasiaan, akurasi berita, remunerasi, persaingan kerja, hubungan dengan sejawat
- Sebaiknya mengacu pada kode etik PR siapa dan mengapa?
Kode Etik PR secara internasional mengacu kepada Piagam PBB, “Universal Declaration of the Human Right”. Untuk tiap Negara sebaiknya mengacu kepada perkembangan industri dan profesi – kepada organisasi profesi yang diakui eksistensinya sebagai organisasi profesi nasional serta organisasi profesi international yang mengakui eksistensinya. - Bagaimana kode etik PR bisa jalan di tengah persaingan bisnis yang kian kompetititf dan tuntutan untuk selalu kreatif dan inovatif? Apa tantangannya dan bagaimana menyikapinya?
Dalam era persaingan bebas kode etik merupakan rambu rambu yang harus dipatuhi oleh praktisi PR yang berkaitan dengan batasan batasan pekerjaan PR. Tantangannya – apakah organisasi profesi yang meng- endorse / mengeluarkan Kode Etik itu punya kekuatan dan diakui oleh anggotanya? Bagaimana kalau praktisi PR itu bukan merupakan anggota dari salah satu organisasi profesi yang ada. - Di era disrupsi, perlukah dewan kehumasan seperti halnya dewan pers? Seberapa penting keberadaannya? Apa yang diharapkan dari keberadaan mereka?
Kiranya sudah perlu dipertimbangkan untuk segera dibentuk Dewan Kehumasan Indonesia – yang merupakan konsorsium dari organisasi profesi sejenis yang mempunya kekuatan hukum selain moral untuk menertibkan praktek PR di Indonesia.
Sangat dikhawatirkan bahwa Kode Etik Kehumasan ini kurang disosialisasikan diantara anggota dan pengguna jasa PR lainnya - Harapannya terhadap kode etik profesi dan dampaknya terhadap profesi PR di Indonesia
Kode etik PR Indonesia hendaknya merupakan acuan praktisi untuk prilaku praktek PR sekaligus berfungsi sebagai standard kriteria pelaksanaan pekerjaaan PR yang saat ini belum mendapat pengakuan masyarakat secara terbuka.
Dampaknya akan sangat positif untuk melindungi sekaligus memberikan sanksi terhadap mereka yang dianggap melanggar kode etik yang sudah disahkan. - Jenis pelanggaran apa yang biasanya dilakukan sehingga dianggap merusak nama baik profesi?
Reputasi profesi PR akan tercemar apabila praktisi PR melakukan hal hal yang dianggap bertentangan dengan ketentuan profesi PR antara lain:- dengan sengaja melakukan penyesatkan informasi – memelintir informasi / berita – spin doctor
- menggunakan jejaring organisasi profesi PR sebagai jalur komunikasi massa
- memanfaatkan organisasi untuk kepentingan pribadi – profit taking
- melakukan upaya provokatif berupa hasutan, ujaran kebencian (hate speech)
- menyebarkan berita yang tidak benar – hoax, false news
PR menjunjung tinggi nilai nilai kebenaran yang berlaku secara universal – artinya mengupayakan perdamaian, meredakan perselisihan melalui dialog yang dilakukan tanpa tekanan.
PR boleh saja salah – tetapi tidak boleh berbohong!